Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk menjamin kelancaran, keselamatan, dan keberlanjutan moda transportasi.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana serta prasarana transportasi;

b. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pemantauan keselamatan transportasi jalan, angkutan umum, dan terminal;

c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum dan pengelola terminal;

d. Pelaksanaan perizinan dan pengawasan terhadap angkutan orang dan barang serta alat angkut;

e. Koordinasi dengan instansi terkait dalam peningkatan konektivitas, jaringan transportasi, dan integrasi antarmoda;

f. Pengelolaan data dan informasi transportasi untuk mendukung perencanaan dan evaluasi;

g. Pelaksanaan pengawasan terhadap kesesuaian sarana dan prasarana transportasi dengan standar keselamatan;

h. Pelaksanaan fungsi lain yang mendukung tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.